Minggu, 20 November 2016

ARTIKEL TENTANG MEMATUHI PERATURAN YANG DISESUAIKAN DENGAN BEBERAPA ALASAN





Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pasti ada faktor yang menyebabkan gagal ataupun suksesnya suatu penegakan hukum, salah satunya faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Kesadaran masyarakat, suatu keadaan yang menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa peraturan tersebut diberlakukan dan mematuhinya.

Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat . Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya.
 
Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran–pergeseran dimana akibat faktor–faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan–tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum–oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat dimanfaatkan sebagai objek penderita.

Semenjak dilahirkan di dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya, memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai yang sekaligus merupakan suatu harapan.

Ada 3 alasan dalam mematuhi peraturan/hukum, yang pertama karena dia tahu bahwa peraturan tersebut sudah diberlakukan demikian, yang kedua karena isi hukum tersebut sesuai dengan keyakinannya, dan yang ketiga karena takut pada sanksi yang diberlakukan.

Di sini saya akan menceritakan pengalaman saya yang berkaitan dengan mematuhi peraturan, salah satunya yaitu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara. Saya mempunyai keyakinan bahwa dalam berkendara harus di utamakan keselamatan, maka harus memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm, jaket dan menyalakan lampu. Dan ini sesuai dengan alasan mematuhi peraturan karena isi hukum tersebut sesuai dengan keyakinan saya. Saya bisa saja melanggar peraturan tersebut, tetapi karena saya meyakini bahwa itu sebuah kewajiban dan demi keselamatan maka saya mematuhinya. 

Di sisi lain peraturan tersebut juga berkaitan dengan alasan bahwa karena sudah mengetahui bahwa peraturannya sudah diberlakukan sedemikian, dan takut terkena sanksi jika melanggar. Faktor lain yang membuat saya sangat berhati-hati dalam berkendara sehingga mempunyai keyakinan bahwa dalam berkendara diutamakan keselamatan yaitu karena trauma, dulu saya pernah mengalami kecelakaan, dan itu membuat saya menjadi lebih berhati-hati dalam berkendara.

Pengalaman saya yang lainnya yaitu mematuhi peraturan yang ada di kampus, salah satunya yaitu wajib memakai jilbab bagi mahasiswi, alasan mematuhi peraturan tersebut karena saya tahu bahwa peraturan tersebut sudah diberlakukan sedemikian, jadi semua mahasiswi wajib mematuhinya. Tetapi di sisi lain saya juga mempunyai alasan kenapa saya memakai jilbab, yaitu karena isi peraturan tersebut sesuai dengan keyakinan saya, sesuai dengan agama saya bahwa memang itu sebuah kewajiban bagi setiap wanita muslim.

Dan saya sebagai masyarakat, saya sadar akan peraturan-peraturan hukum yang wajib ditaati dan dilaksanakan, saya juga paham atas sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya. Di sisi lain penegak hukum membuat peraturan-peraturan sedemikian rupa itu semata-mata untuk ketertiban, kebaikan dan keselamatan bersama. Tidak semua orang bisa langsung menerimanya begitu saja, pasti ada juga yang keberatan, saya dulu juga begitu waktu pertama mengenal sebuah aturan, saya merasa terpaksa menjalankan dan merasa terbebani. Tapi seiring berjalannya waktu lama-lama saya bisa menerima dan menyadari. Oleh karena itu saya sangat sadar akan peraturan-peraturan hukum tersebut. 

Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Minggu, 30 Oktober 2016

ARTIKEL TENTANG PENEGAKAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT


PERATURAN LALU LINTAS




1.      Kepada yang mematuhi aturan:
a.       Nama    : Octavia Nisa’ul Choiriyah (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Ekonomi Syariah / 3-C
b.    Mengetahui peraturan lalu lintas yang dipatuhi dari semenjak dibangku sekolah, dan dari peraturan yang tertulis.
c.       Iya, mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang.
d.      Mematuhi peraturan tersebut karena, karena kalau tidak mematuhi akan terkena sanksi, ada konsekuensinya sendiri bagi pelanggarnya.
e.   Pernah melakukan pelanggaran, pada saat berkendara tidak membawa surat-surat yang lengkap sehingga ditilang di jalan oleh polisi.


a.       Nama    : Ardina Kustyaningsih (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Perbankan Syariah / 3-K
b.   Mengetahui peraturan lalu lintas dari orang-orang di sekitar saya, dan dari pelajaran di sekolah.
c.       Iya, mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang.
d.  Mematuhi peraturan tersebut karena untuk mendisiplinkan diri, aturan bisa dilanggar tergantung orangnya dan situasinya.
e.       Pernah melakukan pelanggaran saat terburu-buru.


a.       Nama    : Lisna Arweni (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Hukum Ekonomi Syariah / 3-A
b.   Mengetahui peraturan lalu lintas dari nasehat orang tua, mulai bisa memahami peraturan karena membaca peraturan yang tertulis.
c.       Iya, mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang.
d.    Mematuhi peraturan tersebut karena kesadaran diri bahwa peraturan itu dibuat untuk dipatuhi, sebagai bentuk aspirasi sebagai mahasiswi hukum untuk mentaati peraturan.
e.       Pernah melakukan pelanggaran ketika sedang terburu-buru sehingga melanggar lalu lintas.






1.      Kepada yang melanggar aturan:
a.       Nama    : Santi Prameswari (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Ekonomi Syariah / 3-F
b.      Iya mengetahui aturan lalu lintas yang dilanggar, saat berkendara main Handphone, dan saat lampu merah tidak tau sehingga diterobos, dan akhirnya ditilang.
c.       Yang membuat patuh terhadap peraturan karena pengalaman sebelumnya yang pernah (ditilang) itu buat pelajaran, jadi selanjutnya tidak akan mengulanginya lagi, tidak main Handphone saat berkendara.
d.      Iya mematuhi peraturan, misalnya kalau berkendara jauh atau ke kota harus memakai helm dan membawa surat lengkap. Juga sebagai kesadaran bahwa kita harus mematuhi peraturan.


a.       Nama    : Juli Tri Lirmalasari (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Hukum Ekonomi Syariah / 3-A
b.      Iya mengetahui aturan lalu lintas yang dilanggar, contohnya seperti tidak memakai helm makanya ditilang.
c.       Yang membuat patuh terhadap peraturan yaitu sebuah akibat dari pelanggaran lalu lintas tersebut misalnya menyebabkan kecelakaan jika tidak memakai helm, dan karena nasehat orang tua juga, serta kesadaran diri untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan.
d.       Iya mematuhi peraturan, misalnya dalam situasi jika di perempatan lalu lintas ada isyarat “ikuti isyarat lampu” dan di situ ada polisi maka otomatis harus mematuhinya dan berhenti. Jika tidak ada polisi ya kadang-kadang jalan terus.


a.       Nama    : Ria Purwaningtyas (Mahasiswi IAIN TULUNGAGUNG)
Jur/Smt  : Pendidikan Agama Islam / 3-K
b.      Iya mengetahui aturan lalu lintas yang dilanggar, contohnya belum mempunyai surat-surat lengkap dan sudah berani berkendara.
c.       Yang membuat patuh terhadap peraturan yaitu jika sudah terkena sanksi lalu kapok untuk mengulangi lagi.
d.      Iya mematuhi peraturan, misalnya dalam situasi mendesak karena ada polisi di jalan jadi mau tidak mau harus taat lalu lintas.




LARANGAN MENCONTEK




1.      Tidak pernah mencontek:
a.       Yang menyebabkan tidak mencontek karena yakin dengan jawaban sendiri, dan mencontek merupakan perbuatan tidak terpuji.
b.      Puas dengan hasil ujiannya karena itu hasil pemikiran sendiri, karena dengan begitu kita bisa mengetahui seberapa kemampuan kita.
c.       Terhadap pengawas atau dosen yang membiarkan pencontekan berlangsung sebenarnya tidak suka, karena dengan tanpa sadar pengawas mengajarkan pada kita sebuah kebohongan.
d.      Tentang sanksi yang tepat bagi para pencontek yaitu, sebenarnya tidak bisa diberi sanksi, yang bisa memberi sanksi diri kita sendiri, karena mencontek keinginan kita sendiri jadi yang bisa menilai baik buruknya ya kita sendiri.
e.       Cara yang perlu ditempuh agar tidak ada mahasiswa yang mencontek saat ujian, ya kembali lagi pada diri sendiri, kita harus percaya pada kemampuan diri kita sendiri dan harus belajar dengan sungguh-sungguh.
f.       Agar aturan dilarang mencontek efektif di semua mata ujian yaitu dengan memperketat pengawasan.
g.      Fasilitas yang dibutuhkan agar mahasiswa berhenti mencontek yaitu dengan memasang CCTV, diberi wawasan kepada mahasiswa bahwa mencontek tidak baik agar muncul kesadaran diri.
                         

a.       Yang menyebabkan tidak mencontek karena percaya diri dengan kemampuan saya, takut ketahuan pengawas, takut dosa, takut ketahuan bodoh di mata teman-teman.
b.      Kalau ngomongin puas tidaknya dengan hasil ujian ya tergantung nilai, jika baik ya puas kalau tidak baik ya tidak puas.
c.       Terhadap pengawas atau dosen yang membiarkan pencontekan berlangsung sebenarnya tidak suka, karena ujian kan mengetes kemampuan diri, jadi kalau mencontek tidak bisa menimbang kualitas mahasiswa.
d.      Tentang sanksi yang tepat bagi para pencontek yaitu diadakannya ujian ulang.
e.       Cara yang perlu ditempuh agar tidak ada mahasiswa yang mencontek saat ujian, memakai sistem ujian lisan (face to face).
f.       Agar aturan dilarang mencontek efektif di semua mata ujian yaitu dengan diberi sanksi (mengikuti ujian ulang, tidak naik kelas/tingkat, panggilan orang tua, mendapat poin).
g.      Fasilitas yang dibutuhkan agar mahasiswa berhenti mencontek yaitu dengan adanya dosen yang berkualitas, dan referensi buku materi yang memadahi.


a.       Yang menyebabkan tidak mencontek karena yakin bisa mengerjakan sendiri, dan sebelumnya sudah belajar.
b.      Puas dengan hasil ujiannya karena hasil pemikiran sendiri.
c.       Terhadap pengawas atau dosen yang membiarkan pencontekan berlangsung sebenarnya kesal, karena sama halnya itu menciptakan mahasiswa yang bodoh.
d.      Tentang sanksi yang tepat bagi para pencontek yaitu pada saat ujian dan ketahuan mencontek, LJK nya langsung diminta meskipun belum selesai mengerjakan.
e.       Cara yang perlu ditempuh agar tidak ada mahasiswa yang mencontek saat ujian, yaitu dengan memberikan kisi-kisi ujian, dan belajar sebelum ujian.
f.       Agar aturan dilarang mencontek efektif di semua mata ujian yaitu dengan tata tempat duduk yang direnggangkan, pengawas jangan pernah keluar kelas, pengawas jangan sampai tidur dan diusahakan keliling.
g.      Fasilitas yang dibutuhkan agar mahasiswa berhenti mencontek yaitu dengan memasang CCTV.




2.      Pernah mencontek:
a.       Tidak setuju dengan aturan dilarang mencontek karena kadang mahasiswa mencontek bukan berarti tidak bisa, tetapi hanya memastikan jawaban yang pasti dari temannya (mencontek = diskusi). Dan karena tidak semua mahasiswa menguasai materi.
b.      Mengapa memilih mencontek, karena tidak mau ribet berfikir, karena tidak belajar dan tidak mengetahui materi.
c.       Tidak pernah menyiapkan contekan, tetapi langsung membawa semua materi yang ada dibuku dan menghafalkan halaman masing-masing materi.
d.      Cara mengantisipasi agar perbuatanya tidak diketahui pengawas, cari waktu saat pengawas lengah, mencontek tidak dengan menggerakkan badan tetapi dengan kontak mata dan bersikap tenang agar pengawas tidak curiga.
e.       Perasaan saat mencontek deg-deg an, takut dosa.
f.       Tentang pengawas atau dosen yang tegas menindak pelaku pencontekan, saya merasa ilfil.
g.      Apakah puas dengan nilai hasil mencontek, tergantung kalau bagus ya puas kalau tidak bagus ya tidak puas.
h.       Ada rencana akan berhenti mencontek, tapi sampai sekarang belum direalisasikan.
i.        Keadaan yang membuat saya memutuskan tidak akan mencontek ketika ujian lisan (face to face).
                                 

a.       Setuju dengan aturan dilarang mencontek karena di lain pihak mencontek itu sama halnya dengan tidak mempercayai seberapa besar kemampuan kita.
b.      Mengapa memilih mencontek, karena tidak memerlukan pemikiran yang panjang dan tidak sepenuhnya yakin dengan jawaban sendiri.
c.       Cara menyiapkan contekan yaitu dengan meringkas semua materi di rumah sebelum ujian dilaksanakan.
d.      Cara mengantisipasi agar perbuatanya tidak diketahui pengawas yaitu dengan menyembunyikan contekan di tempat yang aman, atau disembunyikan di bawah LJK. Dan saat dosen melihat pura-pura serius mengerjakan.
e.       Perasaan saat mencontek khawatir karena takut ketahuan, tapi usahakan untuk tetap tenang, jika gugup maka pengawas curiga dengan kita.
f.       Tentang pengawas atau dosen yang tegas menindak pelaku pencontekan saya setuju, karena dengan pengawasan dosen yang tegas akan memotivasi kita agar belajar lebih giat lagi.
g.      Tidak puas dengan nilai hasil mencontek, karena itu bukan hasil sepenuhnya dari pemikiran kita.
h.      Ada rencana akan berhenti mencontek, karena kenyataannya mencontek itu tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga pasti orang lain yang menconteki merasa keberatan.
i.        Keadaan yang membuat saya memutuskan tidak akan mencontek ketika ujian yaitu pada saat ujian mata kuliah yang disenangi.


a.       Sebenarnya setuju dengan aturan dilarang mencontek karena dengan adanya larangan itu bisa membuat mahasiswa lebih mandiri dan mau belajar.
b.      Mengapa memilih mencontek, karena faktor ketidak yakinan dengan jawaban sendiri, dan karena malamnya tidak belajar.
c.       Tidak pernah menyiapkan contekan, tetapi langsung bertanya jawaban pada temannya.
d.      Cara mengantisipasi agar perbuatanya tidak diketahui pengawas yaitu ketika dosen tidak memperhatikan itu digunakan untuk menoleh ke teman-teman untuk mencari jawaban.
e.       Perasaan saat mencontek khawatir dan was-was takut ketahuan, campur aduk karena ada senangnya juga.
f.       Tentang pengawas atau dosen yang tegas menindak pelaku pencontekan saya setuju, karena bisa membuat mahasiswa menjadi berfikir dua kali untuk melakukan tindakan yang tidak baik tersebut, dan untuk mengantisipasi tindakan mencontek itu sendiri.
g.      Kalau nilainya bagus ya puas meskipun itu hasil contekan.
h.      Pasti ada rencana akan berhenti mencontek, karena ingin menjadi orang yang mandiri dan memiliki prinsip hidup yang baik.
i.        Keadaan yang membuat saya memutuskan tidak akan mencontek ketika adanya tuntutan lingkungan, contohnya jika ada dosen yang tegas otomatis kita tajut untuk mencontek, dan ketika orang-orang di sekitar kita (teman kita) pelit untuk dimintai jawaban.