Minggu, 20 November 2016

ARTIKEL TENTANG MEMATUHI PERATURAN YANG DISESUAIKAN DENGAN BEBERAPA ALASAN





Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pasti ada faktor yang menyebabkan gagal ataupun suksesnya suatu penegakan hukum, salah satunya faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Kesadaran masyarakat, suatu keadaan yang menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa peraturan tersebut diberlakukan dan mematuhinya.

Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat . Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya.
 
Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran–pergeseran dimana akibat faktor–faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan–tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum–oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat dimanfaatkan sebagai objek penderita.

Semenjak dilahirkan di dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya, memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai yang sekaligus merupakan suatu harapan.

Ada 3 alasan dalam mematuhi peraturan/hukum, yang pertama karena dia tahu bahwa peraturan tersebut sudah diberlakukan demikian, yang kedua karena isi hukum tersebut sesuai dengan keyakinannya, dan yang ketiga karena takut pada sanksi yang diberlakukan.

Di sini saya akan menceritakan pengalaman saya yang berkaitan dengan mematuhi peraturan, salah satunya yaitu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara. Saya mempunyai keyakinan bahwa dalam berkendara harus di utamakan keselamatan, maka harus memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm, jaket dan menyalakan lampu. Dan ini sesuai dengan alasan mematuhi peraturan karena isi hukum tersebut sesuai dengan keyakinan saya. Saya bisa saja melanggar peraturan tersebut, tetapi karena saya meyakini bahwa itu sebuah kewajiban dan demi keselamatan maka saya mematuhinya. 

Di sisi lain peraturan tersebut juga berkaitan dengan alasan bahwa karena sudah mengetahui bahwa peraturannya sudah diberlakukan sedemikian, dan takut terkena sanksi jika melanggar. Faktor lain yang membuat saya sangat berhati-hati dalam berkendara sehingga mempunyai keyakinan bahwa dalam berkendara diutamakan keselamatan yaitu karena trauma, dulu saya pernah mengalami kecelakaan, dan itu membuat saya menjadi lebih berhati-hati dalam berkendara.

Pengalaman saya yang lainnya yaitu mematuhi peraturan yang ada di kampus, salah satunya yaitu wajib memakai jilbab bagi mahasiswi, alasan mematuhi peraturan tersebut karena saya tahu bahwa peraturan tersebut sudah diberlakukan sedemikian, jadi semua mahasiswi wajib mematuhinya. Tetapi di sisi lain saya juga mempunyai alasan kenapa saya memakai jilbab, yaitu karena isi peraturan tersebut sesuai dengan keyakinan saya, sesuai dengan agama saya bahwa memang itu sebuah kewajiban bagi setiap wanita muslim.

Dan saya sebagai masyarakat, saya sadar akan peraturan-peraturan hukum yang wajib ditaati dan dilaksanakan, saya juga paham atas sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya. Di sisi lain penegak hukum membuat peraturan-peraturan sedemikian rupa itu semata-mata untuk ketertiban, kebaikan dan keselamatan bersama. Tidak semua orang bisa langsung menerimanya begitu saja, pasti ada juga yang keberatan, saya dulu juga begitu waktu pertama mengenal sebuah aturan, saya merasa terpaksa menjalankan dan merasa terbebani. Tapi seiring berjalannya waktu lama-lama saya bisa menerima dan menyadari. Oleh karena itu saya sangat sadar akan peraturan-peraturan hukum tersebut. 

Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar