Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pasti ada faktor yang menyebabkan
gagal ataupun suksesnya suatu penegakan hukum, salah satunya faktor masyarakat.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Kesadaran masyarakat, suatu keadaan yang
menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa peraturan tersebut
diberlakukan dan mematuhinya.
Sering disebutkan bahwa
hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum tersebut
haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat . Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan
proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi
tahap demi tahap kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap
kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat
maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka
membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara
baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum
masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal
ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa
hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka
patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para
pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau
kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari
masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya.
Namun dalam dalam perkembangan
saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran–pergeseran dimana akibat
faktor–faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum
yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum
atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan–tindakan yang dianggap oleh
masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah
dirugikan oleh oknum–oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak
masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat
dimanfaatkan sebagai objek penderita.
Semenjak dilahirkan di
dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk
hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di
dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum
tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka
manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya,
memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk
berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai
yang sekaligus merupakan suatu harapan.
Ada 3 alasan dalam mematuhi
peraturan/hukum, yang pertama karena dia tahu bahwa peraturan tersebut sudah
diberlakukan demikian, yang kedua karena isi hukum tersebut sesuai dengan
keyakinannya, dan yang ketiga karena takut pada sanksi yang diberlakukan.
Di sini saya akan menceritakan
pengalaman saya yang berkaitan dengan mematuhi peraturan, salah satunya yaitu
mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara. Saya mempunyai keyakinan bahwa
dalam berkendara harus di utamakan keselamatan, maka harus memakai kelengkapan
berkendara seperti memakai helm, jaket dan menyalakan lampu. Dan ini sesuai
dengan alasan mematuhi peraturan karena isi hukum tersebut sesuai dengan
keyakinan saya. Saya bisa saja melanggar peraturan tersebut, tetapi karena saya
meyakini bahwa itu sebuah kewajiban dan demi keselamatan maka saya mematuhinya.
Di sisi lain peraturan tersebut
juga berkaitan dengan alasan bahwa karena sudah mengetahui bahwa peraturannya
sudah diberlakukan sedemikian, dan takut terkena sanksi jika melanggar. Faktor
lain yang membuat saya sangat berhati-hati dalam berkendara sehingga mempunyai
keyakinan bahwa dalam berkendara diutamakan keselamatan yaitu karena trauma,
dulu saya pernah mengalami kecelakaan, dan itu membuat saya menjadi lebih
berhati-hati dalam berkendara.
Pengalaman saya yang lainnya yaitu
mematuhi peraturan yang ada di kampus, salah satunya yaitu wajib memakai jilbab
bagi mahasiswi, alasan mematuhi peraturan tersebut karena saya tahu bahwa
peraturan tersebut sudah diberlakukan sedemikian, jadi semua mahasiswi wajib
mematuhinya. Tetapi di sisi lain saya juga mempunyai alasan kenapa saya memakai
jilbab, yaitu karena isi peraturan tersebut sesuai dengan keyakinan saya,
sesuai dengan agama saya bahwa memang itu sebuah kewajiban bagi setiap wanita muslim.
Dan saya sebagai masyarakat,
saya sadar akan peraturan-peraturan hukum yang wajib ditaati dan dilaksanakan,
saya juga paham atas sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya. Di sisi lain
penegak hukum membuat peraturan-peraturan sedemikian rupa itu semata-mata untuk
ketertiban, kebaikan dan keselamatan bersama. Tidak semua orang bisa langsung menerimanya
begitu saja, pasti ada juga yang keberatan, saya dulu juga begitu waktu pertama
mengenal sebuah aturan, saya merasa terpaksa menjalankan dan merasa terbebani. Tapi
seiring berjalannya waktu lama-lama saya bisa menerima dan menyadari. Oleh karena
itu saya sangat sadar akan peraturan-peraturan hukum tersebut.
Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti
perkembangan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu
sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam
perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin
lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya
semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan
efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar